
Zakat Itu Membersikan dan sekaligus Mensucikan
Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha kaya, Maha Terpuji. (Q.S Al-Baqarah ayat 267)
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapatkan bahagian” (QS. Adz-Dzariyat: 19)
Maka Allah SWT menyediakan salah satu jalannya yaitu dengan cara berzakat. Karena di sebagian harta milik kita, ada hak-hak mereka yang lebih membutuhkan.
Syarat Zakat Maal
Zakat maal harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut;
a. Milik penuh
b. Halal
c. Mencapai nisab
d. Haul (berlaku satu tahun)
e. Berkembang (annama')
f. Lebih dari kebutuhan dasar (pokok)
Syarat Haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Syarat Halal adalah harta yang didapat bukan berasal dari usaha yang mengandung unsur haram, baik materialnya maupun cara memperolehnya (pencucian uang, harta hasil korupsi, dan tindak kriminal lainnya).
![]()
Belum ada Fundraiser
![]()
Menanti doa-doa orang baik