ImageTunaikan Kafarat dan Bahagiakan Dhuafa dan Lansia...
Image

Tunaikan Kafarat dan Bahagiakan Dhuafa dan Lansia

Rp 130.606 dan masih terus dikumpulkan
1 Donatur sudah berakhir

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Kafarat berasal dari kata Arab kafara yang berarti menutupi atau menghapus. Dalam konteks syariat Islam, kafarat adalah tindakan atau pembayaran yang dilakukan untuk menebus dosa atau pelanggaran tertentu. Kafarat bertujuan untuk membersihkan jiwa dari dosa dan mengembalikan pelaku kepada jalan yang benar.

Kafarat didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadis. Beberapa ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum kafarat antara lain:

  • Kafarat Sumpah: Surah Al-Ma'idah (5:89)
  • Kafarat Puasa: Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah tentang seorang sahabat yang membatalkan puasanya dengan berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan.
  • Kafarat Pembunuhan Tidak Sengaja: Surah An-Nisa (4:92)
  • Kafarat Zihar: al-Mujadilah ayat 3

Jenis-Jenis Kafarat

1. Kafarat Sumpah (Kafarat Yamin)
Pelanggaran: Melanggar sumpah yang telah diucapkan dengan sengaja.
Pembayaran:
- Memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari. 10 orang x Rp 25.000 = Rp 250.000
- Memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin. 
- Membebaskan seorang budak (jika memungkinkan).
- Jika tidak mampu melakukan salah satu dari tiga hal di atas, maka diwajibkan berpuasa selama tiga hari berturut-turut.

2. Kafarat Puasa (Kafarat Saum)
Pelanggaran: Membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan, seperti sakit atau safar.
Pembayaran:
- Membebaskan seorang budak (jika memungkinkan).
- Jika tidak mampu, berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
- Jika tidak mampu berpuasa, memberi makan enam puluh orang miskin. 60 orang x Rp 25.000 = Rp 1.500.000

3. Kafarat Pembunuhan Tidak Sengaja
Pelanggaran: Membunuh seseorang tanpa sengaja.
Pembayaran:
- Membebaskan seorang budak.
- Jika tidak mampu, berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

4. Kafarat Zihar
Pelanggaran: Mengucapkan zihar, yaitu menyamakan istri dengan ibu atau perempuan mahram lainnya, yang dianggap sebagai bentuk talak.
Pembayaran:
- Membebaskan seorang budak.
- Jika tidak mampu, berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
- Jika tidak mampu berpuasa, memberi makan enam puluh orang miskin. 60 orang x Rp 25.000 = Rp 1.500.000

Tujuan dan Hikmah Kafarat

- Penebusan Dosa: Kafarat berfungsi sebagai sarana untuk menebus dosa dan kesalahan yang dilakukan, sehingga pelaku dapat kembali kepada Allah dengan hati yang bersih.
- Pendidikan Moral: Dengan adanya kafarat, individu diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam bertindak dan menjaga komitmen terhadap sumpah dan janji.
- Kesejahteraan Sosial: Kafarat sering kali melibatkan pemberian kepada orang miskin, yang membantu meningkatkan kesejahteraan sosial dan mengurangi kemiskinan.
- Pengingat Spiritual: Kafarat mengingatkan umat Islam akan pentingnya bertanggung jawab atas tindakan mereka dan selalu berusaha untuk memperbaiki diri.

Baca selengkapnya ▾

  • March, 15 2025

    Campaign is published

Siti Aminah9 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 130.606

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Mari jadi Jadi Fundraiser. Pahlawan tanpa tanda jasa. Yuk, bergabung! Dengan waktu dan jaringanmu, kita bisa bantu. Dari Kita Untuk Semua.

Doa-doa orang baik (1)

Siti Aminah9 bulan yang lalu
Bismillah semoga dilancarkan rezeki dan pekerjaan, diberikan kesehatan selalu, diberikan nikmat iman, dan selalu diberikan perlindungan oleh Allah SWT
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Bagikan melalui:
✕ Close